PSBB Total di Jakarta 14 September: Kantor Swasta Boleh Buka, Asal..
ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Menjelaskan terkait kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan mulai berlaku Senin (14/9/2020) besok.
Anies menjelaskan 11 sektor esensial boleh berkegiatan dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan kegiatan. Kantor kementerian, BUMN/BUMD, dan perwakilan negara asing boleh beroperasi dengan kapasitas dibatasi. Sedangkan, untuk kantor swasta nonesensial dibolehkan beroperasi dengan catatan hanya boleh beroperasi dengan maksimal 25 persen dari jumlah karyawan.
"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme kerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," katanya dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Anies menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan catatan, apabila ada kasus positif di kantor, maka bukan cuma ruangan atau lantai tempat positif itu ditemukan yang akan ditutup, tapi juga seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari.
Begitupun kantor Kementerian dan BUMN/BUMD bisa beroperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pemnerdayaan Aparatur Negara/ Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). "Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan Menteri Pan/RB," kata Anies.