Polri Jadikan Pam Swakarsa 'Tangan Kanannya'?

ERA.id - Anggota Komisi III Didik Mukrianto mendukung langkah Kepala Kepolisian RI Idham Aziz yang menghidupkan kembali Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) lewat kelompok Satpam. Namun dia meminta agar pengawasan dan pengendalian tetap dilakukan oleh pihak kepolisian.

Didik mengatakan, pasa dasarnya pengaturan pembentukan satpam menjadi bagian dari Pam Swakarsa yang ditujukan sebagai bagian partisipasi publik untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa patut didukung dalam rangka mencegah gangguan gangguan keamanan dan ketertiban.

"Dalam konteks ini yang tidak boleh diabaikan adalah pengawasan dan pengendaliannya harus dalam rentang kendali Kepolisian," ujar Didik kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Politisi Partai Demokrat ini juga mengapresiasi Kapolri yang telah mengatur secara detail terkait Pam Swakarsa ini, termasuk standarisasi khusus yang telah dibuat oleh Kapolri baik perekrutan, pelatihan, pengukuhan dengan kualifikasi yang terukur hingga pengaturan seragam satpam.

Didik meyakini aturan yang komprehensif tersebut, termasuk pengaturan seragam, tentu dengan mempertimbangkan segala aspek untuk mempermudah tugas pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian. Dia berharap, ke depannya filosofi dan tujuan pengaturan seragam ini harus seiring dengan peningkatan kapasitas, kapabilitas serta kompetensi para anggota satpam.

"Dan semakin memastikan pengendalian satpam ini lebih terukur dilakukan oleh Kepolisian agar tujuan pembentukan satpam ini mampu menjadi mitra, sahabat Polri dan membantu Polri dalam menghadirkan rasa aman di masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

"Saya meyakini Pam Swakarsa ini akan sangat membantu tugas Polri dalam memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat," imbuh Didik.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Anggota Pam Swakarsa bisa terdiri dari pecalang hingga kelompok masyarakat.