5 Tahun Bui untuk Miryam yang Terbukti Berbohong

Jakarta, era.id - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara. Pengadilan Tipikor memutus, Miryam terbukti memberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP.

Miryam adalah terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di kasus korupsi e-KTP. Dia didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.

"Telah terbukti dengan sengaja memberikan keterangan palsu dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Miryam memilih tidak langsung banding menanggapi putusan hakim. Politisi Hanura bersama kuasa hukumnya itu akan menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir mengenai langkah hukum selanjutnya.

"Saya kecewa tapi saya menghormati secara hukum karena ini proses peradilan, ada jalan yang lain. Saya dan tim lawyer akan berpikir dalam waktu 7 hari untuk banding atau tidaknya," kata Miryam.

Miryam membantah jika disebut memberikan keterangan bohong saat bersaksi untuk Irman dan Sugiharto. Miryam bersikukuh merasa ditekan penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan. 

"Saya ditekan, diintimadasi, dan diancam oleh saudara Novel Baswedan selama proses penyelidikan. Saya sudah katakan itu di pengadilan," ungkapnya dengan nada sedikit meninggi. 

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut dari KPK menuntut Miryam hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Miryam diyakini melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 22 memberikan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Tag: