Ibu-Ibu Penggunting Bendera Merah Putih Ditetapkan Sebagai Tersangka
ERA.id - Satuan Reserse Krimimal Polres Sumedang akhirnya menetapkan status sebagai tersangka terhadap para pelaku pengguntingan bendera Merah Putih yang videonya viral di media sosial.
Para pelaku, yakni PN (50), AI (50) dan DYH (30) telah ditahan di rutan Polres Sumedang. Hal itu diungkapkan melalui akun @satreskrimpolressumedang yang diunggah Kamis (17/9).
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf A Undang-undang RI No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.
Ketiganya diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Sebelumnya, sebuah video seorang wanita paruh baya sedang menggunting bendera merah putih viral di media sosial sejak Selasa (15/9).
Video berdurasi 35 detik yang diunggah di aplikasi TikTok itu pun sontak menjadi sorotan.
Unit Intel Kodim 0610/Sumedang langsung melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Kurang dari 24 jam, seluruh pihak yang terkait dalam video pengguntingan Bendera Merah Putih sudah dijemput petugas Polres Sumedang untuk dimintai keterangan.