Keberatan Ada Kampanye Konser Musik, Mendagri Minta KPU Revisi PKPU

| 17 Sep 2020 12:30
Keberatan Ada Kampanye Konser Musik, Mendagri Minta KPU Revisi PKPU
Ilustrasi Pilkada (Dok. Antara)

ERA.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 menggelar kampanye berkonsep konser musik di tengah pandemi COVID-19. Sebabnya bisa menimbulkan klaster baru COVID-19.

Selain kampanye berkonsep konser musik, Kemendagri juga tak setuju tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kemendagri sudah menyampaikan keberatan atas dibukanya ruang untuk konser dan bentuk-bentuk kerumunan massa lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Atas keberatan itu, Benni meminta agar KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Non Alam Virus Korona, KPU mengizinkan aktivitas massa lainnya seperti bazar dan jalan santai.

Lebih lanjut, Benni mengatakan saat ini KPU tengah mengkaji kembali aturan-aturan dalam PKPU yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Pembahasan tersebut dilakukan bersama dengan Kemendagri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sudah komunikasi, saat ini KPU sedang mengkaji hal-hal yang sudah disampaikan," kata Benni.

Adapun aturan kampanye mengenai kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yakni kegiatan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.

Di pasal 63 ayat (2) disebutkan syarat kegiatan tersebut yakni kegiatan tersebu dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, meskipun KPU tidak bisa menghapus ketentuan kampanye seperti yang sudah diatur dalam undang-undang, namun KPU bisa mengatur jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka maupun rapat umum.

Dia menilai, seharusnya KPU bisa membuat peraturan turunan yang lebih progresif. Salah satunya mengatur kegiatan apa yang boleh atau dilarang.

"Di UU memang ada ketentuan soal rapat umum, dan KPU tidak bisa menghapus ketentuan tersebut. Tapi bukan berarti KPU tidak bisa progresif membuat peraturan turunannya. Setidaknya bisa diatur dalam rapat umum mana yang boleh atau tidak boleh," kata Khoirunnisa, Rabu (16/9/2020).

Rekomendasi