Ada yang 'Spesial' di PK Ahok
"Kita tidak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK, karena nanti terbuka untuk umum juga. Jadi bisa dilihat nanti pada saat sidang," kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha di PN Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus penistaan agama Ahok tidak mengajukan banding maupun kasasi. Otomatis Ahok menerima vonis PN Jakarta Utara dan menjalani hukuman selama dua tahun penjara.
Kendati demikian, Josefina enggan memberitahu pokok permohonan dari tim kuasa hukum saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Masa permintan (PK) dari orang lain? Kan, gak mungkin ya, karena yang boleh mengajukan PK itu terpidana. Ya, pasti karena ada sesuatunya. Cuma sesuatunya apa nanti hari Senin,” jelasnya.
Josefina belum bisa memastikan apakah Ahok akan hadir dalam persidangan itu. Namun, menurutnya secara hukum memang tidak ada kewajiban bagi terpidana untuk hadir dalam persidangan.
"Tidak ada kewajiban. Kalau tidak ada kewajiban, ya saya tidak bisa pastikan untuk datang atau tidak," tutupnya.