Alasan Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri
ERA.id - Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dicekal ke luar negeri. Apa alasan konglomerat itu dicekal?
Putra mantan presiden Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait hutang penyelenggaraan SEA Games 1997.
Gugatan itu dilansir di website PTUN Jakarta, Kamis (17/9). Perkara itu mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
Bambang menggugat Menkeu RI karena dicekal ke luar negeri sejak akhir tahun lalu. Pencekalan berhubungan dengan piutang negara terkait penyelenggaraan SEA Games XIX di Jakarta pada tahun 1997. Saat itu, Bambang merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX. Bambang dianggap tidak menyelesaikan kewajibannya sebagai pelaksana.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.
Gugatan ini diajukan Bambang Trihatmodjo dengan kuasa hukum Prisma Wardhana Sasmita. Saat ini status perkara masih pemeriksaan persiapan.