Kemendagri: Sanksi Berat Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan COVID-19

ERA.id - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta tanggung jawab pasangan calon kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan demi mencegah klaster COVID-19 di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

"Supaya ini tidak hanya menjadi beban penyelenggara dan aparat terkait, maka yang harus kita tebalkan soal tanggung jawab pasangan calon, mematuhi dan bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan," katanya di Jakarta, Sabtu (19/9/2020), seperti dikutip Antara.

Bahtiar menyebut bahwa, dalam pilkada, paslon menentukan sendiri apakah mereka mau mengendalikan massa untuk mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, calon kepala daerah yang ikut berkompetisi perlu mendapatkan sanksi, bahkan sanksi terberat, jika melanggar protokol kesehatan.

"Kalau perlu begitu (dibatalkan sebagai calon), sanksi ini kan hukum kesepakatan (bisa dibuat dan direalisasikan)," kata dia.

Bahtiar juga menggarisbawahi bahwa adanya pilkada seharusnya tidak lantas menciptakan klaster baru COVID-19. "Dengan adanya pilkada malah aturannya jadi dobel, protokol kesehatan secara umum dan juga aturan yang dibuat untuk pilkada, sudah ada larangan-larangannya, waktunya dan siapa pelakunya untuk pilkada," katanya.

"Jadi jangan dibebani seluruhnya pada penyelenggara, dan kasihan pada penegak hukum juga," ujarnya.

Bahtiar juga menyatakan perlunya memperhatikan sejumlah tahapan dalam pilkada, yaitu penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut dan kampanye. Tiga tahapan tersebut berpotensi menyebabkan kerumunan massa yang bisa saja menjadi sarana penularan COVID-19.