DPR, Mendagri, dan KPU Sepakat Pilkada Tak Ditunda, Bagaimana Antisipasi COVID-19?
ERA.id - Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tak ditunda dan tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaan tahapan Pilkada juga masih sesuai jadwal.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 karena pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Komisi II mengusulkan enam hal dalam revisi PKPU tersebut.
"Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," ujar Doli.
Adapun yang menjadi usulan revisi adalah melarang pertemuan melibatkan massa atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arakan-arakan dan lain-lain. Kedua, DPR mendorong diterapkan kampanye secara virtual. Ketiga, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Selanjutnya, penegakan disiplin dan sanksi hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pilkada. Serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hingga penerapan KUHP bagi pelanggar.
Kemudian, KPU diminta mengatur tata cara pemungutan suara khususnya bagi pemilih yang berusia rentan terhadap COVID-19. Terakhir, KPU diminta mengatur rekapitulasi suara melalui e-rekap.
DPR juga meminta Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI, Satuan Tugas COVID-19, Kejaksaan RI, dan Polri agar diintensifkan pada tahapan yang berpotensi terjadi pelanggaran. Yaitu dari penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil Pemilu.
Selain itu, Komisi II DPR RI minta penjelasan status zona dan resiko COVID-19 di daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
"Melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan COVID-19 tentang status zona dan risiko COVID-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19," pungkas Doli.