Bupati Kukar Didakwa Terima Suap Izin Lahan Sawit
Jaksa menyebut, Rita telah mengenal Abun jauh sebelum dirinya dilantik menjadi Bupati Kukar. Abun disebut mengalami kendala atas permohonan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
"Terdakwa mengetahui atau patut diduga mengetahui bahwa uang sejumlah Rp6 miliar tersebut diberikan sebagai imbalan terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT Sawit Golden Prima," ungkap Jaksa Penuntut KPK Dame Maria Silaban dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu, (21/2/2018).
Permintaan itu ditindaklanjuti oleh Rita setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Kukar. Bupati cantik itu juga sempat memerintahkan stafnya agar meminta uang kepada para pemohon pelaksana proyek pada dinas-dinas di Pemkab Kukar.
"Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi Abun memerintahkan stafnya yang bernama Henny Kristianto untuk melakukan pendekatan kepada terdakwa yang saat itu telah terpilih sebagai Bupati Kutai Kertanegara periode 2010-2015," lanjut Maria.
"Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, terdakwa menerima uang dari Hery Susanto Gun sebesar Rp 6 miliar melalui rekening bank Mandiri," imbuh jaksa.
Adapun pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan pada tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp 5 miliar.
Rita lantas didakwa dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima.
Kemudian, Rita bersama Khairudin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 436 miliar yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Hingga saat ini, sekitar 117 orang saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di Kukar, pihak swasta, dan lainnya.
(Infografis: Hobi Rita koleksi tas mewah/era.id)