Saksi Bupati Kukar: Fee Proyek Itu Umum di Indonesia
Hal ini diungkapkannya ketika bersaksi dalam persidangan terdakwa pencucian uang Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
"Itu umum di Indonesia," tuturnya.
Salehudin menuturkan, umumnya, Rita mendapatkan fee sedikitnya Rp1 miliar, atau secara persentase ada 6 persen dari total proyek yang mendapatkan goal.
"Untuk terdakwa Rita sebanyak 6 persen, lalu 2,5 persen untuk DPRD, 1,5 persen untuk Muspida setempat, dan 0,5 persen untuk Junaidi. (Untuk Rita) biasanya genap, enggak pernah di bawah satu miliar," tuturnya.
Namun, Salehudin menuturkan, sejak 2016 permintaan-permintaan fee perizinan dan jalannya proyek, khususnya di Kukar, sudah jarang terjadi. Sebab, kata dia, Kabupaten Kukar telah mengalami defisit sehingga tidak banyak proyek yang berjalan.
Baca Juga : Rita Mengaku Sudah Tajir Sebelum Jadi Bupati Kukar
"2016 sudah tidak pernah dengar lagi. Keuangan Kukar lagi drop dan defisit, karena utang dan anggaran belanja pegawai yang begitu banyak," tuturnya.
Lewat fakta persidangan, Rita disebut oleh para saksi yang dihadirkan kerap meminta fee terhadap proyek-proyek dan perizinan pembukaan lahan di Kukar, di seluruh dinas terkait. Jumlah fee yang diterima Rita pun beragam, mulai dari 6-10 persen total nilai proyek.
(Infografis kemewahan Bupati nonaktif Kukar RIta Widya Sari/era.id)
Atas perbuatannya, Rita diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah ini, dia telah menyiapkan saksi a de charge atau saksi meringankan untuk dirinya di persidangan. Rita menyebut akan menghadirkan beberapa pihak dari pemerintahan Kukar. Tapi dia enggan menyebutkan berapa banyak saksi a de charge yang akan dihadirkan.
Baca Juga : Potongan 10% di Tiap Proyek Diskominfo Kukar
"Ada dari Pemda, pengusaha, dan banyak lagi," tutur Rita usai sidang.
Selain itu, Rita juga akan menghadirkan saksi seorang pegawai salonnya, yang pernah disebut diancam oleh suami Rita. Pegawai salon ini adalah adik dari salah satu saksi yang pernah dihadirkan di persidangan bernama Hanny. Hanny adalah anak buah dari Heri Susanto Gun, terdakwa suap proyek perizinan kebun kelapa sawit di Kukar kepada Bupati Rita.
"Nanti ada juga adiknya Hanny, yang waktu itu kata Hanny pernah diancam oleh suami saya," tutur Rita.