Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dibiayai Megawati dan PKI, Faktanya
ERA.id - Beredar tangkapan layar akun Facebook Aru Saja dengan narasi pelaku penusukan Syekh Ali Jaber akui dibiayai Megawati dan PKI. Dituding juga Megawati berencana menghabisi para ulama.
Berikut narasinya:
"Atas dasar pengakuan si pelaku penusukan syeh ali jaber itu tlh di biyayai oleh megawati dan sekutunya PKI di blakang nya terbongkar sudah semua nya … bahwa megawati berencana untuk menghabisi alim ulama kiyai ustad penda’i di indonesia ini ……. kita harus bela ulama untuk memerangi mereka komunis PKI megawati … laktatullah".
Narasi tersebut juga disertai dengan tangkapan layar video Youtube yang berjudul "[TERKUAK] Ini Tokoh Yang Membiayai Alfin Untuk Menikam Syekh Ali Jaber". Video tersebut diunggah kanal Dakwah Islam yang sudah ditonton lebih dari 600 ribu kali.
Setelah ditelusuri, mengutip laman turnbackhoax.id, Tim Cekfakta Tempo menelusuri video pada Youtube kanal Dakwah Islam. Ternyata video yang diunggah berjudul "[TERKUAK] Ini Tokoh Yang Membiayai Alfin Untuk Menikam Syeh Ali Jaber". Video tersebut diunggah 14 September 2020 dengan durasi 11 menit 5 detik.
Pada segmen pertama dari detik ke 8 sampai menit 2:39, video berisi komentar pria dengan baju dan surban putih soal penusukan Syekh Ali Jaber. Pria ini mempertanyakan penusukan tersebut dan menyinggung soal PKI.
"Upaya pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber di bulan September ini mengingatkan saya pada peristiwa berdarah pembantaian PKI yang juga terjadi di bulan September. Maka, saran saya, mari kita umat Islam, para pemuda, laskar-laskar, di mana pun antum berada, jaga para ulama kita, para kiai kita, para habib kita, kawal mereka di mana pun mereka berada," kata pria itu.
Lalu pada segmen kedua video tersebut hanya ditayangkan rekaman dakwah Syekh Ali Jaber. Tak ada pengakuan dari pelaku penusukan soal ia dibiayai Megawati dan PKI.
Lalu saat ditelusuri kata kunci pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI di mesin pencarian google, tak ditemukan berita demikian.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dikenakan pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
"Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun," katanya.
Ia menjelaskan pelaku sudah merencanakan perbuatannya. Bahkan sudah lama ingin melukai korban. Motif pelaku merasa terbayangi Syekh Ali Jaber. Sehingga saat mendengar suara Syekh Ali Jaber, pelaku menusuk korban.
Adapun korban dan pelaku tak saling mengenal. Pelaku hanya mendengarkan ceramah SYekh Ali Jaber di berbagai media. "Bunyi speaker itu terdengar sampai rumahnya. Ada beberapa saksi yang mengatakan dia (pelaku) di rumah itu gelisah," tuturnya.
Berdasarkan penelusuran, tak ada pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai Megawati dan PKI di video yang disertakan dalam unggahan itu. Tidak ada pula pemberitaan media bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI. Karena itu, informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.