Hindari Kerumunan, Penetapan dan Pengundian Nomor Paslon Pilkada Dibatasi
ERA.id - Penetapan pasangan calon dan pengundian nomor bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan berlangsung terbatas. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan.
Menterti Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, untuk penetapan paslon kepala daerah akan dilakukan secara tertutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah. Adapun penetapan paslon akan dilakukan pada 23 September 2020.
"Untuk pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada besok akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website dan juga ditempelkan di papan pengumuman di kantor komisi Pemilihan Umum masing-masing," ujar Mahfud dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak 2020 dengan sekretaris jenderal partai politik secara daring, Selasa (22/9/2020).
Sementara untuk pengundian nomor paslon, Mahfud bilang, KPU hanya akan mengundang paslon dan ketua tim pemenangan. Hal ini diharapkan bisa mengindari terjadinya kerumuman dan pengawasan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan ketat.
"Untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat pada sehari berikutnya 24 September 2020, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan," papar Mahfud.
Karena itu, Mahfud berharap para pimpinan parpol bisa ikut membatu pemerintah untuk menyampaikan hal tersebut ke paslon yanh mereka usung. Dengan demikian, diharapkan pencegahan COVID-19 bisa dilakukan.
"Agar pimpinan parpol menginformasikan menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang Ketentuan tersebut kepada daerah masing-masing," kata Mahfud.
"Bismillah, nanti besok kita akan memulai dengan pengumuman bakal calon dan kita akan melakukan dengan memperhatikan semua aspirasi yang masuk kepada pemerintah dari masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bakal pasangan calon (bacalon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 wajib melakukan uji usap atau swab test sebelum mengambil nomor urut.
"Jadi nanti kita harus pastikan bahwa mereka (paslon) sudah negatif terlebih dahulu sebelum kemudian mereka hadir dalam pengundian nomor urut," ujar Ilham saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Nantinya, kata Ilham, paslon yang hasil swab testnya negatif bisa mengambil nomor urut terlebih dahulu. Namun, jika ada salah satu paslon yang dinyatakan positif COVID-19, maka akan mendapatkan nomor urut berikutnya.
"Jika salah satu bakal pasangan calon positif maka nomor urut pasangan calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya, setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," papar Ilham.