Pinangki Ambil Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra Sebanyak 50 Ribu Dolar AS
ERA.id - Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dakwaan atas dugaan menerima suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dalam pembacaan surat dakwaan, diketahui Pinangki mengambil jatah untuk Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp742.800.000. Padahal, Anita punya jatah sebesar 100 ribu dolar Amerika.
"USD 100 ribu untuk Anita namun kenyataannya hanya diberikan USD 50 ribu," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut, Pinangki diketahui menerima uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat melalui Andi Irfan Jaya. Uang tersebut sebagai commitment fee pengurusan fatwa di Mahkamah Agung agar Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa harus melalui proses pidana.
Setelah menerima uang tersebut dari Andi Irfan, Pinangki lantas bertemu dengan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra di Apartemen Darmawangsa Essence. Di situ Pinangki memberikan uang kepada Anita sebesar 50 ribu dolar Amerika dari yang seharusnya sebanyak 100 ribu dolar Amerika.
"Terdakwa memberikan sebagian uang yang diterima dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan sebesar USD 50 ribu kepada Anita Kolopaking dengan alasan terdakwa baru menerima USD 150 ribu," kata jaksa.
Dengan demikian, Pinangki menerima uang sebesar 450 dolar Amerika atau setara dengan Rp6.685.200.000. Padahal, dengan profesinya sebagai jaksa muda di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari digaji Rp18 juta tiap bulannya.
"Sebagai pegawai negeri Pinangki Sirna Malasari bergaji total Rp 18.951.750," kata jaksa.