Tarif Sertifikasi Halal Diminta Tak Beratkan Usaha Kecil
ERA.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan Kemenag mengajukan kepastian tarif sertifikasi halal dalam rapat gabungan tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Pertemuan dihadiri perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya antara Komisi VIII DPR dengan Pimpinan Unit Eselon I Kemenag maupun Kakanwil Kemenag dari wilayah Barat, Timur, dan Tengah," kata Wamenag saat melakukan rapat gabungan bersama lintas kementerian/lembaga di Gedung Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Senin (28/9/2020).
Zainut mengatakan penetapan tarif sertifikasi halal itu penting untuk menjalankan amanah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia mengatakan tarif sertifikasi halal memberi kepastian bagi masyarakat yang ingin meregistrasi produknya.
"Penetapan tarif layanan halal ini memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kepastian dalam pemberian layanan," katanya.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan kepastian biaya sertifikasi itu penting. Biaya tersebut akan digunakan untuk gaji pegawai Badan Layanan Umum, alat tulis kantor dan layanan operasional kantor, pemeliharaan sistem, bahan publikasi layanan serta biaya rapat.
Ia mengatakan Komisi VIII mengusulkan agar Kemenag menyusun kebijakan sertifikasi yang tidak memberatkan usaha kecil sehingga mudah untuk meregistrasikan produknya.