"Wakuncar" Hingga Larut Malam, Pasangan Kekasih di Aceh Barat Terancam Dicambuk
ERA.id - Nasib apes menimpa pasangan kekasih di Kabupaten Aceh Barat. Keduanya terancam sanksi pidana hukuman cambuk setelah sebelumnya tertangkap basah di sebuah rumah di kawasan Desa Seuneubok, Meulaboh, pada Minggu tengah malam karena bertamu hingga larut malam.
Aktivitas waktu kunjung pacar (wakuncar) hingga larut malam bagi pasangan muda-mudi di Aceh memang dilarang. Walhasil, pasangan itu diganjar sanksi cambuk karena melanggar Qanun (Perda) Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk di muka umum.
Kasatpol PP WH Aceh Barat, Azim diwakili Kabid WH Aharis Mabrur mengatakan keduanya diduga telah berada di sebuah tempat secara berdua-duaan tanpa ikatan resmi pernikahan.
Adapun identitas laki-laki yang terancam pidana cambuk tersebut berinisial M (25) warga Kecamatan Pante Ceureumen dan pasangan perempuannya berinisial N (25) warga Meulaboh.
"Pasangan ini sudah kami amankan di kantor, dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik," kata Aharis di Meulaboh, dikutip Antara, Senin (28/9/2020).
Berdasarkan keterangan, pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut digerebek warga karena diduga pasangan laki-laki berinisial M bertamu hingga larut malam ke rumah teman perempuannya.
Menurut Aharis, perilaku pria M dan kekasihnya N diduga telah membuat masyarakat di Desa Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat resah karena saat pemuda M bertamu, sering pulang larut malam dan tidak mematuhi adab bertamu serta melanggar penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
Karena tindakan keduanya dinilai sudah meresahkan, kemudian sejumlah warga dan pemuda mendatangi rumah yang dihuni oleh perempuan berinsial N, dan ditemukan pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut berada di dalam rumah dalam kondisi larut malam.
"Sementara kedua pasangan ini belum terindikasi melakukan perbuatan zina, karena saat digerebek warga, pasangan laki-lakinya berada di kamar mandi dan pasangan perempuan berada di ruang tamu," kata Aharis Mabrur menuturkan.