Din Ke Moeldoko: Jangan Lempar Ancaman, KAMI Bukan Pengecut
ERA.id - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsudin mengingatkan Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko agar tidak melempar ancaman. Dia mengatakan, arogansi kekuasaan seperti itu sudah ketinggalan zaman.
"KAMI mengingatkan Bapak KSP Moeldoko dan jajaran kekuasaan untuk tidak perlu melempar 'ancaman' kepada rakyat. Pada era demokrasi modern dewasa ini arogansi kekuasaan, sikap represif dan otoriter sudah ketinggalan zaman," ujar Din melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).
Sikap ancam mengancam seperti itu, kata Din, justru melecut semangat untuk tetap beristiqamah dalam perjuangan. Din juga menegaskan bahwa organisasinya itu bukanlah sekumpulan orang pengecut yang takut pada ancaman.
"KAMI bukan kumpulan orang-orang pengecut, karena para insan yang bergabung dalam KAMI adalah mereka yang menyerahkan segala urusan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT," tegas Din.
Lebih lanjut, meminta Moeldoko serta para staf di Istana tidak melempar tuduhan kepada KAMI. Dia mempertanyakan kritik KAMI seperti apa yang dianggap mengganggu stabilitas politik. KAMI justru melempar kembali tuduhan tersebut kepada pemerintah.
Din mengatakan, penyampaian aspirasi KAMI dilindungi oleh UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berpendapat. Termasuk menyampaikan pendapat di depan umum.
"Apakah kritik dan koreksi KAMI yang menciptakan instabilitas ataukah kebijakan Pemerintah yang tidak bijak, anti kritik, dan tidak mau mendengar aspirasi rakyat yang justru berandil dalam menciptakan instabilitas itu?" ujarnya
"Ataukah mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah agar KAMI menggugat Pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan namun belum dipikirkan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut KAMI adalah kelompok yang diisi sekumpulan orang yang kepentingan. Namun pemerintah tak melarang selama tidak mengganggu stabilitas nasional.
"Mereka itu bentuknya hanya sekumpulan kepentingan. Silahkan saja, tidak ada yang melarang, tapi jangan mengganggu stabilitas nasional," kata Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).