UU Cipta Kerja Sah, Pimpinan DPR: Sudah Reses, Tidak Jadi Lockdown
ERA.id - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin membantah jika Rapat Paripurna pengesahan UU Cipta Kerja ini dipercepat dari jadwal seharusnya. Dia mengaku, Rapat Paripurna hari ini merupakan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Nggak dicepatin, memang jadwalnya. Memang jadwal itu kan tergantung kesepakatan dalam Bamus saja," ujar Aziz usai Rapat Paripurna.
Dia mengatakan, dari hasil rapat Bamus, tujuh dari sembilan fraksi sepakat untuk mengesahkan UU Cipta Kerja hari ini. Sementara terkait jadwal reses DPR RI yang seharusnya mulai tanggal 8 Oktober 2020, Aziz mengaku reses justru mundur dari yang dijadwalkan. Dia mengatakan, seharusnya reses mulai Kamis, 1 Oktober lalu.
"Kan kalau awalnya yang benar itu malah minggu lalu, Kamis lalu. Kemudian berubah karena macam-macam, kemudian berubah lagi. Jadi nggak dicepatin," kata Aziz.
Alasan lainnya, kata Aziz, Rapat Paripuna digelar karena banyaknya anggota DPR RI yang positif terinfeksi COVID-19. Rencana awal, gedung parlemen akan di-lockdown karena adanya kasus positif virus korona.
Namun, usai UU Cipta Kerja disahkan dan sekaligus mengawali masa reses Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021, maka rencana lockdown dibatalkan. Saat ini, kata Aziz sudah ada 40 orang anggota DPR RI yang positif COVID-19.
"Hari ini aja ada 11 orang yang terindikasi positif. Total ada 40 orang. Kan sudah reses nggak jadi di lockdown," tegas Aziz.
Sebelumnya, Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan mengatakan, salah satu pertimbangan Bamus memutuskan menggelar Rapat Paripurna karena adanya pandemi COVID-19.
"Ini sekarang ini kan COVID-19," ujar Sturman kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Dia mengatakan, gedung parlemen pun tak luput dari ancaman virus korona. Menurutnya, sudah ada sekurangnya 18 anggota DPR RI yang positif COVID-19, dan ada dua tenaga ahli di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang meninggal akibat COVID-19.
Karena hal tersebut, maka Bamus memutuskan untuk mempercepat rapat paripurna. Sekaligus mengisolasi atau lockdown gedung parlemen agar tidak menjadi klaster baru.
"Di tempat saya kemaren di baleg ada dua orang anggota itu TAnya sudah meninggal dua orang. Sekarang ada 18 orang yang di DPR ini anggota kena (positif COVID-19).
"Sebenarnya mau di-lockdown ini. Habis ini di-lockdown," kata Sturman yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.