Anies Dipolisikan, M Taufik: Enggak Usah Khawatir

Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia. Laporan dibuat karena Cyber Indonesia menilai kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, tidak memiliki dasar hukum.

Wakil Ketua DPRD Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan tuduhan itu salah alamat, dan tak perlu dikhawatirkan.

"Biasa aja itu mah, enggak usah dikhawatirkan. Pasti banyak yang ngelaporin, masih banyak yang belum move on," kata Taufik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). 

Taufik menganggap masih banyak pihak yang belum percaya yang tidak yakin dengan kepemimpinan Anies. Dirinya mempertanyakan kepentingan Jack Boyd Lapian selaku Sekjen Cyber Indonesia dibalik pelaporan tersebut, lantaran kantor Kedubes Inggris di Jakarta juga menutup jalan di dekat kantornya

"Suruh dia laporin juga dong kedutaan besar Inggris itu, tutup. Anies-Sandi inikan programnya buat rakyat kecil, Anda pikir ajakah kalau buat rakyat kecil terus diprotes, sebenarnya dia buat siapa?" jelas Taufik.

Sebelumnya, Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia. Menurut Sekjen Cyber Indonesia, Jack Lapian, penutupan jalan di Jatibaru yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki payung hukum dalam penerapannya. 

Kebijakan tersebut, kata Jack, menjadi kontroversi di tengah masyarakat karena faktanya justru menimbulkan masalah baru.

Baca JugaGara-gara Tanah Abang, Anies Dilaporkan ke Polisi

"Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana.  Pemprov DKI merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk memberikan kebebasan bagi PKL untuk berjualan di satu dari dua ruas jalan sepanjang jalan," ujar Jack Lapian, melalui pernyataan tertulis.

Cyber Indonesia menilai penutupan Jalan Jatibaru meleset dari tujuan awal untuk menata kawasan Tanah Abang dan memisahkan pejalan kaki dengan pedagang kaki lima. Berdasarkan pengamatan Cyber Indonesia, trotoar tetap tidak steril untuk pejalan kaki, dan kebijakan tersebut juga menyulitkan jasa ekspedisi, angkutan umum, serta merugikan para pemilik toko.