Polri Selidiki Peretasan Situs DPR RI, Gara-Gara UU Cipta Kerja?
ERA.id - Situs sejumlah lembaga negara diretas. Diantaranya laman website DPRD Pare-Pare Kota dan Satpol PP Boalemo hingga website DPR RI. Pantauan Era.id, pada pukul 10.30 WIB, laman DPR RI dpr.go.id tak bisa diakses. Saat mencoba dibuka muncul tulisan dan sandi.
"An error occurred while processing your request. Reference #102.73a20017.1602127727.25717c0," tulisan yang muncul pada laman website DPR RI.
Lalu pada pukul 11.00 WIB, website DPR RI sudah kembali terakses. Hanya saja muncul keterangan sambungan ke situs tidak aman.
"Jangan masukkan informasi sensitif apa pun di situs ini (misalnya, sandi atau kartu kredit), karena penyerang dapat mencurinya," tulis keterangan dalam website tersebut.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar sudah dihubungi Era.id, tapi belum memberikan respon apapun.
Lalu laman DPRD Pare-Pare Kota juga diretas. Hingga pukul 11.20 WIB, Era.id memantau laman dprd-pareparekota.go.id masih diretas. Bahkan muncul juga foto anggota DPR RI berwarna hitam hitam putih dengan tulisan Hacked by Juna dan Lutfie404 'The Real Impostor'.
"Hai DPR,Para Bedebah,Anjing,Tikus Berdasi,Sekaligus Sampah Masyarakat. Sudahkah Kalian memikirkan Aspirasi Rakyat hari ini? Atau justru sibuk tidur memimpikan Uang yang kalian dapatkan? THE REAL IMPOSTOR INDONESIA. Contact Me," tulis peretas.
Lalu laman Satpol PP Boalemo juga ikut diretas. Pada website satpolpp.boalemokab.go.id juga ditayangkan foto yang sama dengan laman DPRD Pare-Pare Kota. Hanya saja ditambahkan tagar batalkan omnibus law. Lalu dipasangan alunan musik berdurasi 4 menit.
Terkait hal ini, kepolisian RI masih menyelidiki peretasan sejumlah situs resmi pemerintah, termasuk situs milik DPR RI. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
"Ya diselidiki," ujar Argo.
Ketika ditanya apakah peretasan situs DPR RI berkaitan dengan aksi demo tolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Argo hanya mengatakan untuk menunggu hasil penyelidikan.
"Nanti setelah ada hasil lidik," kata Argo.