Permen "White Rabbit" yang Sering Diemut Anak 90-an, Ternyata...
ERA.id - Anak-anak 90-an hampir pasti tahu permen kelinci. Jika belum tahu, merknya yang lebih tepat adalah "White Rabbit". Bagaimana, sudah ingat? Jika iya, Anda patut was-was karena permen ini belum ada sertifikasi halalnya.
Permen kelinci ini sampai sekarang belum ada sertifikasi halalnya dan itu sudah diakui oleh pihak LPPOM MUI. Meski begitu, bukan berarti ini permen ini haram ya.
"Kami tidak bisa menyampaikan apakah halal atau tidak, karena produk tersebut memang belum mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI," ujar Muti Arintawati, Wakil Direktur II LPPOM MUI.
Perman kelinci yang biasanya pembungkus beningnya kita ikut kunya ini, memang belakangan banyak disorot warganet, setelah beredar label bertuliskan non halal dalam bungkusnya.
Melalui akun @tab00ty, ia membagikan twit dengan caption "Kenapa baru dikasih non halal pas 2020, dulu ke mana aja," sembari membubuhkan emotikon menangis.
Permen White Rabbit merupakan produksi dari China dan memang tidak bertuliskan logo 'halal' yang dikeluarkan BPOM seperti permen lain yang beredar di Indonesia.
Permen ini bukan hanya beredar di Indonesia, melainkan, beredar pula di Malaysia dan Brunei Darussalam. Dilansir dari World of Buzz, permen ini dilabeli haram oleh Wakil Menteri Agama Malaysia karena mengandung DNA sapi dan babi.
Hal tersebut didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Departemen Kimia Nasional di Malaysia yang sudah menguji dan mengklaim adanya kandungan protein babi di dalamnya.