500 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia Setelah Sempat Dipenjara
ERA.id - Sekitar 500 TKI ilegal telah dideportasi dari Malaysia dan diterbangkan kembali ke kampung halaman dari Banadara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Mereka menumpang penerbangan AirAsia, Sabtu (10/10/2020).
Seperti dilansir ANTARA, Para TKI tak bersurat resmi tersebut dipulangkan dalam tiga gelombang. Dalam gelombang pertama, 150 orang diantar pulang ke Surabaya menggunakan penerbangan AirAsia AK7356, dan berangkat pukul 9:25 pagi.
Gelombang kedua juga berisi 150 orang dan berangkat pukul 9:30 menggunakan pesawat AK0388 milik AirAsia. Sementara itu, 200 orang diterbangkan ke medan menggunakan penerbangan AirAsia AK0395 yang lepas landas pukul 10:30 pagi.
Para tenaga kerja asal Indonesia tersebut dipulangkan setelah sebelumnya ditahan di penjara Pekan Nenasa Depo yang khusus menangani para imigran. Pusat detensi tersebut terletak di negara bagian Johor Bahru dan Perak.
Dalam kepulangannya, mereka diantar ke bandara oleh pejabat imigrasi Malaysia, pejabat atase, dan pejabat fungsional dari Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, yang dipimpin oleh Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Agung Cahaya Sumirat.
“Pemulangan sebanyak 500 orang kali ini dari 4.774 orang. Jadi masih banyak pekerjaan rumah kita yang harus dikerjakan karena jumlah yang ada di depo kemungkinan akan bertambah lagi mengingat banyak WNI di penjara akan selesai masa tahanannya dan biasanya setelah itu dikirim ke depo untuk persiapan deportasi,” ucap koordinator tugas konsulat di KBRI Kuala Lumpur, Rijal Al Huda.