Berkunjung ke Indonesia, PM Malaysia Minta Jokowi Pulangkan TKI Ilegal
ERA.id - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan perdana Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Hassin di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pertemuan tertutup tersebut, keduanya membincangkan sejumlah isu, salah satunya terkait tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. PM Muhyiddin meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan TKI ilegal yang berada di Malaysia.
"Berhubungan dengan deportasi dan program repatriasi pendatang asing tanpa izin pekerja migran Indonesia. Saya telah menyampaikan penghargaan kepada bapak Presiden (Jokowi) yang telah membedah cara proses deportasi pekerja migran yang bekerja secara tidak sah di Malaysia," ujar Muhyiddin.
Muhyiddin juga meminta kepada Jokowi untuk menyampaikan kepada warga negara Indonesia yang bekerja secara ilegal di Malaysia bahwa akan ada Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (PRTK) dari pemerintah Malaysia hingga bulan Juni 2021.
Ke depannya, Muhyiddin berharap ke depannya pemerintah Indonesia lebih ketat lagi mengirimkan tenaga kerjanya ke Malaysia. Supaya kejadian TKI ilegal tidak terulang kembali.
"Saya telah memohon kepada bapak presiden supaya perwakilan Indonesia di Malaysia dapat mewar-warkan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja ataupun pemutihan ataupun amnesty untuk mereka pulang. Prorgam rekalebrasi tenaga kerja sedang berlangsung sehingga bulan june tahun ini," ucapnya.
"Saya juga memintakan kerja sama dengan bapak Presiden untuk meningkatkan usaha dalam memastikan WNI yang ingin bekerja di Malaysia memasuki saluran yang sah," kata Muhyiddin menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga sempat menyampaikan bahwa dirinya menitipkan warga Indonesia yang ada di Malaysia termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI). Jokowi juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Malaysia yang telah melindungi warga Indonesia yang berada di sana saat pandemi COVID-19 terjadi.
"Saya menyampaikan apresiasi, penghargaan atas kerja sama perlindungan WNI di Malaysia terutama di masa pandemi," kata Jokowi.
Dari data Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekitar 4 juta TKI yang bekerja di Malaysia per tahun 2020. Dari jumlah itu, setidaknya hanya 1,3 juta TKI yang datang dan bekerja secara legal di Malaysia.