200 Kg Ganja Gagal Edar di Medan dan Pekanbaru, 1 Tersangka Diamankan

ERA.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram (kg) yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan Pekanbaru.

Pengungkapan itu bermula saat Personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil mini bus di Jalan Lintas Kutacane - Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumut, Minggu (6/11).

Mobil mini bus Xenia bernomor polisi BL 1840 AO itu tengah dikendarai oleh seorang pria berinsial M alias I. Setelah diberhentikan, petugas yang melakukan penggeledahan kemudian menemukan sebanyak enam karung di dalam mobil.

"Setelah diperiksa, enam karung goni plastik berwarna putih itu berisi ganja dengan total berat 200 kg," terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (8/11/2022).

Hadi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinsial B (lidik) di Kutacane, Provinsi Aceh.

"Rencananya mau diantar kepada pembeli yang belum diketahui namanya di Medan dan Pekanbaru, setelah sampai tujuan maka B akan memberikan alamatnya," tambah Hadi.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta jika berhasil membawa ganja itu ke Pekanbaru. M juga mengaku sudah menerima uang Rp1,5 juta sebagai uang jalan.

"Sementara ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ganja tersebut," pungkas Hadi.