Siapa Suap Ketua Panwaslu dan Komisioner Garut?

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Bandung, era.id - Polisi menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Ade Sudrajat di Kantor Panwaslu Garut kemarin, Sabtu (24/2) siang kemarin. Penangkapan berkaitan dengan dugaan menerima suap untuk loloskan salah satu bakal calon pasangan dalam Pilkada serentak di Kabupaten Garut 2018.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto, keduanya kini masih diperiksa di Mapolda Jawa Barat. Pada penangkapan itu kata Hari, terdapat barang bukti terkait dugaan suap Pilkada Garut 2018 yang berhail disita oleh kepolisian.

"Yaitu handphone kemudian bukti kirim transfer kemudian buku tabungan dan kendaraan roda empat, saat ini masih dilakukan pendalaman di Polda. Jadi masih di Polda tapi masih dalam pendalaman," kata Hari Suprapto melalui telepon, Minggu (25/2/2018).

Hari Suprapto belum bisa memberikan keterangan rinci, soal penangkapan Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Satgas AntiMoney Politic Bareskrim Polri, Satgasda Jabar dan Polres Garut. Jika terbukti menerima gratifikasi, keduanya melanggar Pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau Pasal 3 dan 5 UU TPPU. Tindakan gratifikasi yang dilakukan Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut tersebut diduga berasal dari salah satu pasangan calon yang gagal dalam proses verifikasi 12 Februari lalu. 

"Ini berkaitan dengan dua Paslon yang sudah dibatalkan atau sudah digagalkan tidak ikut Pilbub, ternyata sudah memberikan sejumlah hadiah atau uang kepada komisioner dan kepada ketua panwas," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana.

Diketahui, ada dua Paslon yang dinyatakan tidak lolos, yakni calon perseorangan Soni-Usep dan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PKB Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah. (Arie Nugraha)

Tag: pilkada 2018