Permintaan PKS Terhadap Aturan Turunan UU Cipta Kerja

ERA.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan akan mengawal pembuatan aturan turunan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) agar transparan dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan tidak masalah jika pemerintah ingin 'mengebut' pembuatan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Namun pemerintah harus melaporkan perkembangannya ke DPR RI.

"Kita akan terus meminta pemerintah melaporkan perkembangannya sesuai dengan komisi terkait di DPR," Mardani saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Mardani juga meminta agar pihak-pihak yang kontra dengan UU Cipta Kerja juga ikut mengawal pembuatan aturan turunan dengan cara ikut memberikan masukan. Terlebih, pemerintah juga sudah membuka pintu bagi pihak-pihak yang ingin memberikan saran dan masukan.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, masih ada opsi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, disamping memberikan masukan ke pemerintah.

"Monggo saja berbarengan dengan ajuan judicial review para pihak yang akan memberi masukan, menjaga agar turunan peraturan UU Cipta Kerja dapat terkawal dengan baik," kata Mardani.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah segera membuat aturan turunan setelah menerima draf final UU Cipta Kerja yang diserahkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu (14/10/2020) kemarin.

Dia mengatakan, pembahasan akan dilakukan segera mungkin. Sebab, Presiden Joko Widodo, kata Donny, meminta agar turunan tersebut rampung pada tiga bulan ke depan.

"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa-apa yang diatur di UU," kata Donny kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Donny menambahkan, pemerintah bakal memberi ruang kepada publik untuk menyampaikan aspirasinya selama penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja. Sehingga, nantinya PP yang akan digunakan bisa dipertanggungjawabkan.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," katanya.