Dianggap Berkampanye Hitam, Danny Laporkan Erwin Aksa ke Bawaslu

ERA.id - Calon wali Kota makassar, Danny Pomanto melaporkan Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, Erwin Aksa ke Bawaslu. Alasannya, Danny merasa tersinggung dengan ucapan Erwin.

Diserang soal dugaan politik uang dengan membagi beras, kini Danny dibelit lagi dengan ucapan Erwin yang diduga berisi bahwa Danny tak pantas dipilih oleh masyarakat Makassar. Selain itu, Danny juga dibahas kegagalannya dalam menuntaskan program kerja sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, HL Arumahi kepada era.id mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kampanye hitam yang diserahkan oleh kuasa hukum Danny Pomanto.

Arumahi menjelaskan, berkas laporan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran. "Kami sudah menerima laporan tersebut, dan kami sudah mengkaji lebih dalam dan merapat plenokan laporan tersebut," bebernya, Jumat (16/10/2020).

"Setelah pleno, kami akan kirim dan serahkan ke Bawaslu Makassar."

Sementara itu, Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengaku jika pihaknya sudah menerima berkas limpahan dari Bawaslu Sulsel. "Baru masuk pelimpahannya, sebentar malam baru kami lakukan pembahasan pertama," singkat Nur melalui pesan WhatsApp.

Sementara Juru Bicara tim paslon nomor urut 1 Danny-Fatma, Indira Mulyasari mengucap bahwa hal ini bukan soal siapa pihak yang merasa benar atau salah dalam melakukan kampanye. Melainkan ini terkait ucapan seseorang yang bisa merugikan pihaknya selaku kontestan Pilkada Makassar 2020 nanti.

"Ini bukan masalah salah atau benar, jadi ini tidak terkait dengan UU pers, tetapi kaitannya dengan ucapan pak Erwin Aksa selaku Ketua tim pemenangan yang menurut UU Pilkada ini termasuk black campaign."

Sekadar diketahui, laporan yang diserahkan oleh kuasa hukum Danny Pomanto, Ilham Harjun, itu berisi ucapan Erwin Aksa di beberapa media massa. Ucapan itu dinilai merugikan Danny Pomanto sebagai tokoh masyarakat selama bersafari politik di Pilkada Makassar.

"Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh masyarakat Makassar yang sempat membaca dari pernyataan Erwin Aksa," kata Ilham dari keterangan resminya.

Ilham menyebutkan pelanggaran kampanye hitam Erwin Aksa melanggar pasal 69 huruf B dan C, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan maksimal 18 bulan penjara.

Dua pernyataan Erwin Aksa yang dilaporkan oleh Danny Pomanto tersebut ialah:

"Danny gagal memimpin Makassar. Banyak mimpi dia tidak terlaksana karena dia tidak mengerti dan tahu tentang perencanaan, bahkan eksekusi."

"Persoalan reklamasi di Kota Makassar tidak terlepas dari perencanaan Danny waktu dia menjadi urban planner sebelum jadi wali kota, tapi banyak tidak dipelajari aspek lingkungannya dan juga perizinan yang baik."