Tahap Dua Kasus "Red Notice" Djoko Tjandra Diterima Kejari Jaksel
ERA.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dugaan pencabutan "red notice" Djoko Tjandra, yakni Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi.
"Tahap dua pelimpahan dari penyidik Mabes Polri ke penuntut umum Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Anang mengatakan, penyidik Mabes Polri melimpahkan tahap dua berkas dan tersangka mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi itu berada di wilayah Kejari Jakarta Selatan.
Sementara, pelimpahan tahap dua untuk satu tersangka lainnya, Djoko Tjandra diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Anang mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan akan menganalisis berkas berita acara pemeriksaan tersangka Bonaparte, Prasetijo, dan Tommy Sumardi.
Selanjutnya, jaksa penuntut akan melimpahkan berkas kasus ke pengadilan guna menjalani persidangan.
Diungkapkan Anang, jaksa menahan Bonaparte dan Prasetijo di Rumah Tahanan Salemba Cabang Mabes Polri, sedangkan Tommy Sumardi kemungkinan mendekam di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Anang memastikan ketiga tersangka dan Djoko Tjandra akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga menambahkan saat ini sedang proses penelitian tersangka dan barang bukti, kemudian akan ditentukan langkah selanjutnya.