KSP Minta Publik Tunggu Naskah yang Sudah Ditandatangani Presiden
ERA.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan, publik perlu menunggu naskah asli Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Hal ini untuk menghindari disinformasi terkait isi UU tersebut. Sebab, saat ini masih banyak beredar naskah UU Cipta Kerja yang kurang bisa dipertanggungjawabkan.
"Supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan isi dari UU, mungkin yang menjadi rujukan kita adalah UU yang sudah ditandatangani presiden saja," ujar Irfan dalam acara diskusi, Sabtu (17/10/2020).
Irfan mengatakan, saat ini Presiden Jokowi sudah menerima naskah final UU Cipta Kerja untuk kemudian ditandatangani. Dengan demikian, kata politisi PPP ini, dalam waktu dekat UU Cipta Kerja sudah bisa disampaikan ke dalam lembar negara dan dipublikasikan kepada publik.
Lembar negara yang sudah sah itu, kata Irfan, yang harus menjadi pegangan publik sebagai naskah final UU Cipta Kerja yang asli. Setelah itu, publik baru bisa memahami bersama bahwa naskah tersebut merupakan hasil pembahasan di DPR yang dilakukan secara transparan.
"Tapi nanti kita tunggu ini akan disahkan atau diresmikan oleh negara. Supaya bisa kita pahami bersama, inilah yang benar-benar resmi sesuai dengan pembahasan di DPR yang disahkan DPR pada 5 Oktober kemarin," kata Irfan.
Sebelumnya, naskah final UU Cipta Kerja sempat menjadi polemik. Sebab, ada tiga naskah berbeda yang beredar sejak UU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 5 Oktober 2020. Pertama, versi naskah setebal 905 halaman, kemudian disusul dua naskah dengan versi 1.035 halaman dan 812 halaman.
Ketiga naskah tersebut diklaim Kesekretariatan DPR RI sebagai naskah asli UU Cipta Kerja, namun yang akan diserahkan kepada presiden adalah naskah dengan tebal 812 halamam. Adapun perbedaan jumlah halaman alasannya karena format dan ukuran kertas yang digunakan belum dirapikan.
Pada Rabu, 14 Oktober lalu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan naskah final UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah membubuhkan paraf ke naskah tersebut.