Ada Pengusaha Arab Talangi Utang First Travel

Depok, era.id - Kuasa Hukum tersangka penipuan First Travel, Andika Surachman, Wawan Adrianto mengklaim ada pengusaha Arab Saudi yang akan memberikan bantuan untuk memberangkatkan ribuan calon jemaah umrah yang menjadi korbannya.

"Saya dengar dari Andika ini ada perusahaan dari Arab yang akan memberikan suntikan dana karena melihat jemaah yang banyak," kata Wawan Adrianto di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

Kendati demikian, Wawan tertutup untuk menjelaskan teknis pelunasannya. Sebab, dia mengaku proses tersebut sedang menjadi pembahasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kan ada sidang KPPU juga. Kebetulan sidang KPPU juga untuk selanjutnya diserahkan kepada kami," tuturnya.

Sidang First Travel. (Yasir/era.id)

Hari ini, tiga orang terdakwa kasus penipuan First Travel melakukan sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (26/2/2018). Sidang lanjutan itu beragendakan pembacaan eksepsi oleh ketiga terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan adik iparnya Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.  

Namun ketiganya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Melainkan hanya memberikan surat yang sebelumnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok. Adapun isi surat tersebut yakni, permohonan untuk dapat menjual aset-aset sitaan.

"Inti surat kami ini adalah kami mohon Pak Kejari dan ketua pengadilan untuk dapat demi kepentingan para jemaah untuk dapat menjual aset-aset para terdakwa," ucapnya.

Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setidaknya ada 63.310 korban calon jemaah umrah yang sudah membayar lunas tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah disetor sedikitnya Rp905,3 miliar. 

Tag: sidang first travel