Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI dan Cara Mengeceknya, Cuma Butuh KTP
ERA.id - Cukup siapkan NIK KTP, berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di Bank BRI. Daftar Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta melalui Login eform.bri.co.id/bpum Hanya dengan KTP Saja.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya.
“Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri. Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” kata Aestika, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Dengan adanya kemudahan ini diharapkan masyarakat bisa mengecek dari rumah dan tanpa datang ke kantor BRI sehingga mengurangi antrian dan mengurangi potensi kerumunan.
Sebelumnya secara aktif BRI telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
“Bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasar BRI yang tersebar di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Sejak diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 Triliun kepada 4,3 juta penerima. “Perseroan berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan tujuan untuk memompa kembali denyut nadi perekonomian melalui pelaku usaha mikro,” pungkas Aestika.
Berikut syarat, cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.
Setelah menerima pesan, calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.