Sektor Usaha yang Alami Peningkatan Bisnis Disarankan Tetap Naikkan Upah Minimum

ERA.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Lana Lena memahami keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Alasannya, untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi COVID-19.

Melki mengatakan, di tengah pemulihan dan menjaga keberlangsungan bisnis yang terdampak pandemi COVID-19, sudah seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang tepat untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.

"Kebijakan Menaker untuk tidak menaikkan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang lagi terpuruk saat ini dapat dipahami dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha," ujar Melki melalui keterangan tertulis, Rabu (28/10/2020).

Meski demikian, politisi Golkar ini menekankan untuk sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis selama adanya pandemi COVID-19 maka kebijakan kenaikan upah minimum tetap bisa diberlakukan. Sehingga tidak merugikan pekerja yang sudah bekerja keras.

Dia juga menekankan pentingnya pola gotong royong, dialog, dan pembicaraan internal dalam semangat musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk mencari solusi terbaik antara pekerja dan pengusaha

"Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar berbagai pihak terkait. Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi COVID-19 dengan baik," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah resmi memutuskan tak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021. Alasannya karena kondisi perekonomian dan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19

Lewat surat edaran (SE) Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, Menaker Ida Fauziah meminta para Gubernur melakukan tiga kebijakan di daerah masing-masing terkait penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Pertama, melakukan penyesuaian penetapan upah minimal tahun 2021 sama dengan nilai upah tahun 2020. Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan terakhir, yaitu menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.