KPU Tolak Gugatan Adjudikasi 4 Parpol
This browser does not support the video element.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menjelaskan batahan untuk PBB karena ada kekeliruan pembacaan dokumen dari KPU Provinsi Papua Barat terkait lolosnya DPC PBB di Manokwari Selatan.
“Dokumen yang disodorkan untuk dibaca bukan dokumen resmi, melainkan dokumen yang dilakukan oleh staf yang belum dilakukan perbaikan,” kata Ali di sidang adjudikasi Bawaslu, Selasa (27/2/2018).
Alasan kedua KPU menolak gugatan dari PBB adalah ketidaksiapan anggota DPC PBB Manokwari Selatan ketika akan diverifikasi. Sebab, tidak ada yang hadir hingga batas waktu verifikasi yakni pada 6 Februari 2018. Ali juga menuturkan KPU sulit menghubungi anggota DPC PBB Manokwari Selatan saat diverifikasi.
“Sampai batas waktu yang ditentukan, pemohon tidak dapat menghadirkan anggotanya untuk diverifikasi,” ujar Ali.
Untuk tiga parpol lainnya, eksepsi KPU dibacakan oleh kuasa hukum KPU, Robikin M S. Robikin mengatakan, KPU menolak gugatan tiga partai tersebut. Sebab, secara administratif, Robikin menyampaikan bahwa tiga partai ini belum memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.
“Karena secara administratif sudah tidak memenuhi syarat, maka menurut hukum tidak perlu ada penelitian verifikasi lebih lanjut,” kata Robikin.