Buruh Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja
ERA.id - Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Aliansi Gekanas mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja lewat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Senin (2/11/2020). Perwakilan buruh akan mengajukan uji formil dan materil Omnibus Law UU Cipta Kerja di MK.
"Kita warning kepada MK agar MK yang baru-baru ini dapat revisi UU MK jangan terbelenggu. MK benteng terakhir konstitusi kita, harus memihak kepada kebenaran. Kebenaran ada di kaum buruh," kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jintu dari atas mobil komando, Senin (2/11/2020).
Roy menyebut ada tiga upaya yang ditempuh buruh untuk membatalkan Omnibus Law. Selain menggugat ke MK, buruh juga mendesak Presiden Jokowi membuat perppu pembatalan. Selain itu, buruh juga mendesak DPR RI melakukan legislative review. Mereka akan mengepung Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menuntut hal tersebut.
"Kita akan meminta DPR pada tanggal 9 saat mereka kembali masuk rapat paripurna setelah mereka reses," ujar dia.
Sejak pukul 10.00 WIB, ribuan buruh telah memadati Jakarta Pusat, Senin (2/11). Polisi mengadang massa dengan kawat berduri di depan Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Massa pun hanya bisa berdemonstrasi di kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda.