Anies Bocorkan Syarat ke Perusahaan untuk Lolos dari Kenaikan UMP 2021

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keinginannya untuk berbuat adil terkait dengan permintaannya untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021  bagi beberapa jenis usaha tertentu sebesar Rp4,4 juta di tengah-tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa kenaikan upah yang hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak wabah COVID-19 ini, lewat kebijakan asimetris, dan jika di sisi lain ditentukan usaha-usaha di Jakarta yang tidak menaikan UMP, artinya usaha-usaha tersebut tidak berkembang di tengah wabah COVID-19.

"Intinya Jakarta ingin adil," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta Senin.

Anies menyebut bahwa pandemi COVID-19 memang mengguncang sejumlah sektor di Jakarta, namun di sisi lain penyakit menular ini juga berdampak pada pertumbuhan sejumlah sektor lainnya.

"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat, ada yang stabil, dan ada yang berkembang lebih cepat," ucapnya.

Untuk menentukan jenis usaha yang harus menaikkan UMP dan yang tidak menaikkan upah pekerja ini, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua bidang usaha di Ibu Kota untuk mengajukan permohonan yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.

"Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu seperti, bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan. Ketiga sektor ini dipastikan akan menyesuaikan UMP baru yang mulai diterapkan tahun depan.

"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri.

Bagi perusahaan yang tidak mengajukan permohonan ini dianggap sudah memenuhi kriteria menaikkan UMP 2021. Namun kata Andri detail aturan yang mengatur hal ini masih digodok pihaknya. Peraturan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

"Memang secara detail akan kita susun sopnya seperti apa, kriterianya seperti apa. Ini kan masih jauh, masih dua bulan,"ucapnya.