Anies Naikkan UMP DKI Jakarta Rp4.6 Juta, Ferdinan Hutahaean: Kasian Buruh Kena Prank Lagi

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hasil revisi resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

"Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," demikian tertulis dalam Kepgub 1527 tahun 2021 dipantau di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Kepgub tersebut diteken Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menanggapi sinis keputusan Anies. Menurutnya, kenaikan UMP di DKI Jakarta hanya untuk perusahaan yang mampu menaikkan upah para pekerjanya. Sedangkan di Jakarta, katanya, tak ada perusahaan yang mampu membayar UMP setinggi itu karena sedang pandemi.

"Ternyata, Kenaikan UMP DKI 5,1 % Hanya Bagi Perusahaan Mampu Saja, yang Tak Mampu Lagi Dibahas. Memangnya ada yang mampu? Ngga ada Nies..!! Wajah dengan air mata bahagia Wajah dengan air mata bahagia," katanya lewat Twitter, Senin (27/12/2021).

Mantan politikus Partai Demokrat ini pun menilai Anies sedang nge-prank buruh.

"Kasian Buruh kena Prank lagi..!!" ucapnya.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Kepgub itu dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh.

Dalam diktum ketiga Kepgub itu, Anies menyatakan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Kemudian diktum keempat dan kelima yakni pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan pengusaha yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2022 itu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan diktum keenam.

Dalam Kepgub itu, Pemprov DKI meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat di antaranya bantuan layanan transportasi.

Selain itu, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan bagi buruh/pekerja dengan kriteria memiliki KTP daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Dengan terbitnya Kepgub hasil revisi itu, maka Kepgub sebelumnya yakni Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 dicabut dan tidak berlaku lagi.