Baru Diteken, Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah
ERA.id - Presiden RI Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020. Undang-udang tersebut telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020.
Dalam situs itu, UU Ciptaker memuat 1.187 halaman, lebih banyak dari naskah yang diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu yakni sebanyak 812 halaman.
Ada kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg. Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun, pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.
Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akun twitternya.
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Hingga kini belum ada penjelasan baik dari pemerintah maupun DPR yang membuat Undang-Undang tersebut. Padahal UU Cipta Kerja bolak balik direvisi dengan dalih banyak kesalahan penulisan alias typo atau format tulisan, kertas dan alasan lainnya.