Akui Salah, DPR Ajak Pemerintah Perbaiki Typo UU Cipta Kerja
ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengaku akan mengajak pemerintah memperbaiki typo atau salah ketik yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dia juga memastikan, baik DPR maupun pemerintah bertanggungjawab bahwa perbaikan tersebut sebatas administratif dan tidak merubah substansi apa pun.
"Bersama-sama (DPR dan pemerintah). Dan DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut tidak mengubah susbtansi sama sekali dari UU Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja," ujar Supratma kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Supratman mengakui jika kesalahan pengetikan di UU Cipta Kerja murni kesalahan tim dapur di DPR. Karenanya, dia berharap, DPR dan pemerintah dapat mengkomunikasikan temuan masalah tersebut.
Supratman mengatakan, perbaikan di sejumlah pasal, seperti Pasal 6 dan Pasal 175 tidak akan mengubah substansi, sebab hanya sebatas menyangkut kesalahan ayat rujukan dalam pasal.
"Karena ini masalahnya hanya soal pengetikan menyangkut pasal rujukan. Saya kira tidak masalah dilakukan perbaikan," kata Supratman.
Meski tidak diantur secara gamblang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Supratman menyebut telah ada kesepakatan bahwa perbaikan boleh dilakukan sepanjang tidak mengubah substansi UU.
Supratman lantas mengingatkan babwa perbaikan terhadap kesalahan pengetikan pada naskah UU Cipta Kerja sudah menjadi konsesi tersendiri.
"Di UU PPP tidak mengatur secara tegas. Yang kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi. Tapi perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu," tegasnya.
Meski demikian, politisi Gerindra ini mengakui baru pertama kali ini ditemukan kesalahan dalam UU yang telah diteken presiden. Kasus-kasus sebelumnya, kesalahan ditemukan sebelum ditandatangani.
Namun, perbaikan tetap bisa dilakukan. Nantinya, kata Supratman, presiden tidak lagi perlu menandatangani naskah yang sudah diperbaiki.
"Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditanda-tangani presiden karena tidak mengubah sama sekali yamg menjadi napas UU Cipta Kerja. Murni kesalahan pengetikan saja," tegas Supratman.
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengakui masih terdapat kekeliruan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, meskipun saat naskah final UU Cipta Kerja diserahkan DPR kepada pemerintah pihaknya sudah melalukan penyisiran.
Kekeliruan teknis tersebut, akan menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap Rancangan Udang-Undang (RUU) yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi.
"Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa (3/11/2020).