Suap Aditya Demi Ibunda Tercinta
Aditya mengaku uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan banding terhadap Marlina Moha Siahaan, ibu kandungnya. Sang ibu divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang Rp1,2 miliar sebagai ganti rugi uang negara yang menguap akibat dikorup.
Marlina terlibat dalam korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) saat dirinya menjabat sebagai Bupati Boolang Mongondow.
Kepada Sudiwardono, Aditya meminta ibunya dapat dibebaskan dari tuntutan. Untuk itu dia memberikan uang kepada Sudiwardono secara bertahap, yaitu senilai 80 ribu dolar Singapura dan 30 ribu dolar Singapura, serta janji berupa uang sejumlah 10 ribu dolar Singapura.
"Pada 12 Agustus 2017, terdakwa telah memberikan uang sejumlah 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono selaku penyelenggara negara agar tidak menahan Marlina Moha Siahaan di tingkat banding," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Menurut JPU, uang itu diberikan usai Sudiwardono ditemui oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Lexsy Mamonto, 26 Juli 2017 lalu di Banyuwangi. Lexsy menyampaikan, akan ada orang yang dipanggil ustaz menghubungi Sudiwardono terkait perkara Marlina.
"Lexsy Mamonto menyampaikan bahwa nomor telepon Sudiwardono akan diberikan kepada seorang ustaz dan ustaz tersebut akan menghubungi Sudiwardono. Ustaz yang dimaksud adalah terdakwa," terang jaksa.
Usai keduanya bicara ditelepon, Aditya dan Sudiwardono kemudian bertemu di Pengadilan Tinggi Manado saat kunjungan Komisi III DPR. Dalam pertemuan itu, Aditya meminta Sudiwardono tidak menahan ibunya dengan alasan sakit.
"Sudiwardono menjawab 'ya nanti saya bantu. Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'," lanjut jaksa.
Tak hanya itu, Aditya juga meminta Sudiwardono untuk jadi hakim dalam perkara tingkat banding terhadap Marlina, dan meminta Marlina dapat diputus bebas.
Jaksa mengungkap, semula Aditya ingin memberi 50 ribu dolar Singapura, namun Sudiwardono meminta 100 ribu dolar Singapura, dengan alasan uang itu akan dibagi ke majelis hakim lainnya. Jaksa juga menyebut, Sudiwardono kembali meminta uang tambahan setelah Aditya menyerahkan 80 ribu dolar Singapura. Uang tambahan itu diklaim Sudirwardono sebagai uang bebas Marlina.
"'Kalau ibu kamu mau bebas harus tambah lagi. Uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado, nanti kita ketemu lagi'," kata jaksa saat membacakan perkataan Sudiwardono ke Aditya.
Aditya lantas memberikan uang 30 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono di Hotel Alila, Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2017. Ia juga menjanjikan tambahan uang 10 ribu dolar Singapura jika ibunya diputus bebas pada tingkat banding.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.