Nofel Hasan Minta Permohonan Justice Collaborator Dikabulkan

Jakarta, era.id - Terdakwa suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan meminta meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya menjadi justice collaborator. Pernyataan itu disampaikan Nofel saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018). 

Novel beralasan dia bukan pelaku utama suap yang menjerat dirinya. Suap yang diterima dia, kata Novel, berdasarkan suruhan atasannya. 

"Saya menerimanya karena dikatakan bahwa ini perintah dari atasan. Lalu semuanya terjadi begitu saja, tanpa pernah berpikir prosesnya," kata Nofel kepada Majelis Hakim.

Novel menambahkan, dalam menjalani persidangan kasus yang membelitnya ini, telah bersikap sopan dan kooperatif menjelaskan seluruh fakta yang dia ketahui. Selain itu, Nofel menyebut dirinya belum pernah terlibat kasus hukum dan dipidana.

Dalam pleidoinya, Nofel menerangkan, Jaksa Penuntut Umum mengisyaratkan dirinya dekat dengan Staf Khusus Kabakamla Ali Fahmi Habsyi. Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla itu pun merasa heran kepada jaksa KPK yang menduga seolah-olah ada konspirasi khusus antaranya dengan Ali Fahmi.

"JPU menyatakan bahwa terlihat adanya kedekatan antara saya dengan Ali Fahmi membuat saya terheran-heran tentang dugaan JPU tentang hal itu. JPU menduga-duga tentang kedekatan seseorang bukan mengungkapkan fakta persidangan. Apakah kedekatan seseorang merupakan sebuah penyalahgunaan kewenangan? Apakah kedekatan dengan orang lain merupakan pelanggaran hukum?" ungkap Nofel dengan suara bergetar.

Nofel lantas menjelaskan, aktor utama dalam kasus suap yang melibatkannya adalah Ali. Disebut Nofel, Ali yang mengatur dan melobi para pejabat Bakamla dan membujuk pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, untuk terlibat dalam proyek.

Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (21/2), Jaksa penuntut umum KPK menolak permohonan Nofel Hasan sebagai justice collaborator karena dianggap tak memenuhi syarat. Jaksa Kiki Ahmad Yani yang memimpin sidang kala itu mengatakan fakta yang dihadirkan Nofel dalam persidangan tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 terkait permohonan menjadi JC.

Tag: