Bekas Pejabat Bakamla Divonis Hari Ini
Jakarta, era.id - Sidang pembacaan vonis hakim terdakwa kasus suap proyek pengadaan satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (19/3/2018).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Nofel dihukum 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu didakwa menerima uang 104.500 dolar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang itu diberikan lantaran Nofel mengajukan proyek satelit yang kemudian masuk di dalam APBNP 2016.
Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK juga menolak permohonan Nofel sebagai justice collaborator (JC) lantaran Nofel dianggap tidak memenuhi semua syarat untuk menjadi JC.
Selain Nofel, empat orang yang juga terseret kasus korupsi Bakamla sudah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, pemberi suap Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Persidangan sebelumnya menunda pembacaan vonis Nofel karena ada anggota hakim yang berhalangan hadir. Masa tahanan Nofel di Rutan KPK pun diperpanjang karena penundaan sidang ini. Sebab, masa penahanan Nofel habis pada (18/3).
"Saya mohon maaf, karena ada dua hakim anggota saya sedang sidang lain. Satunya Ibu Rita Widyasari dan satunya lagi sudah terbang ke Manado karena mutasi," ujar hakim ketua Diah Siti Basaria saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Pusat, Rabu (14/3/2018).