UU Cipta Kerja 'Banjir' Penolakan, Puan: Ini Kesempatan untuk Membuktikan

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) masih membutuhkan perhatian dari DPR RI setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November lalu.

Hal tersebut, kata Puan, menjadi kesempatan bagi DPR RI untuk membuktikan manfaat UU Cipta Kerja bagi kesejahteraan masyarat dan memajukan Indonesia.

"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat dan sekaligus memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," ujar Puan dalam pidatonya saat rapat paripurna pembukaan masa sidang II, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Oleh karena itu, kata Puan, DPR RI akan terus mengawasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait," kata Puan.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Sebab, pembahasan UU tersebut dinilai cacat formil.

Sejak disahkan dalam Rapat Paripurna 5 Oktober hingga diundangkan pada 2 November lalu, naskah UU Cipta Kerja mengalami empat kali perubahan jumlah halaman dengan alasan perbedaan format halaman.

Selain itu, UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo juga masih ditemukan kesalahan pengetikan atau typo. Meski dikritik banyak pihak, DPR dan pemerintah kompak meyakinkan typo tersebut tidak merubah substansi dari UU Cipta Kerja.