Alasan PKS Tinggalkan Ruang Paripurna Saat Perppu Cipta Kerja Disahkan DPR RI
ERA.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih walk out dari Ruang Paripurna di sela-sela Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
Anggota Fraksi PKS Bukhori mengatakan, sikap fraksinya ini merupakan bentuk penolakan atas pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
"Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022," kata Bukhori dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Fraksi PKS, kata Bukhori, menyampaikan sejumlah catatan yang menjadi alasan pihaknya menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Di antaranya yaitu revisi UU Cipta Kerja bisa dilakukan secara normal tanpa melalui perppu, serta tidak ada kegentingan yang mendesak seperti alasan dari pemerintah.
"Kedua, menghargai terhadap putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan UU Cipta Kerja yang memerintahkan agar memperbaiki proses di dalam penyusunan undang-undang serta melibatkan seluruh stakeholekder dan memperluas pendengeran dan pandangan dari seluruh masyarakat," paparnya.
Lebih lanjut, Bukhori menambahkan, Fraksi PKS akan kembali lagi ke dalam Ruang Paripurna untuk mengikuti agenda lainnya di dalam Rapat Paripurna. "Kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain," kata Bukhori.
Setelah itu, seluruh anggota Fraksi PKS yang hadir pun bergerak meninggalkan ruang paripurna. Sejumlah anggota dewan yang lain hanya melihat dan beberapa lainnya sempat melemparkan celetukan. "Hati-hati di jalan ya," ucap salah satu anggota dewan.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani kembali melanjutkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang.
"Kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab para anggota dewan.