Minta Kenaikan Upah dan Tolak Omnibus Law, Buruh Beraksi di Kantor Kemenakertrans

ERA.id - Berbagai elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Ratusan buruh telah memadati bagian depan Kantor Kemenakertrans, berasal dari sejumlah organisasi serikat pekerja seperti, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sebagainya.

Dalam aksinya, massa buruh membawa serta tiga mobil komando yang diparkir di gerbang depan Kantor Kemenakertrans. Buruh datang dari berbagai wilayah di Jakarta, Bogor dan kota lainnya di Jawa Barat.

Buruh menggunakan kendaraan pribadi, juga sejumlah bus yang terpakir di sejumlah titik di sekitar Kantor Kemenakertrans.

Dalam orasinya, buruh mengatakan bertepatan dengan Hari Pahlawan ini mereka beraksi dan bergerak untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.

Menurut massa aksi, undang-undang tersebut tidak berpihak kepada pekerja, tidak lagi membicarakan soal kesejahteraan para buruh.

"Kondisinya sekarang makin melemahkan, tidak ada lagi berbicara tentang kesejahteraan pekerja.

Belum ada peraturan pemerintah dan turunan undang-undang, jadi undang-undang omnibus law belum bisa diterima tetap berpedoman pada uu tenaga kerja yang lama," kata salah satu oratur dari KSPI Jakarta Utara.

Orator tersebut menyatakan, KSPI menolak omnibus law dan meminta pemerintah mencabut undang-undang tersebut. Buruh menilai pemerintah sudah tidak berpihak kepada para pekerja, terlebih Kemenakertrans yang membidangi pekerja dinilai kebijakannya merugikan buruh.

Buruh mengkritisi surat edaran Kemenaketrans seperti soal THR, membuat pengusaha berhitung dan tidak mengeluarkan THR pekerja dengan alasan COVID-19.

Sebelumnya, massa telah beraksi di DPR RI, setelah di Kemenaketrans, massa berencana mengerahkan aksi ke Balai Kota DKI Jakarta untuk beraudiensi dengan Gubernur DKI Jakarta.