Tebang Pohon Jati di Perhutani, Warga Cilacap Terancam 5 Tahun Bui
ERA.id - 21 Oktober silam, anggota Polisi Hutan Perum Perhutani sedang patroli rutin di Petak 23B Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gandrungmangu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sidareja, KPH Banyumas Barat. Tiba-tiba mereka mendengar suara yang tak biasa. Suara yang sebenarnya mereka takutkan.
Saat berada di kawasan hutan jati yang masuk wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap itu, lima polisi hutan itu mendengar suara yang identik dengan aktivitas penebangan pohon. Mereka langsung datang menuju ke arah sumber suara.
Dan benar saja dugaan mereka. Polhut melihat ada seseorang yang sedang menebang pohon jati. Sejurus kemudian, mereka melaporkan temuan itu ke Polsek Gandrungmangu.
Pria itu, belakangan diketahui berinisial RA (48). Warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. RA akhirnya dijadikan tersangka, ditahan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena menebang pohon jati di hutan milik Perum Perhutani.
"Pelaku ditahan personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu pada 21 Oktober 2020," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya seperti dilansir Antara, Kamis (12/11/2020).
Setelah menerima laporan dari polisi hutan itu, personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu segera mendatangi lokasi. Mereka langsung menahan pelaku beserta barang bukti berupa satu golok panjang, satu kampak, tujuh batang kayu jati berbentuk persegi, dan empat gelondong kayu jati.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.
RA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. RA mengaku baru satu kali menebang pohon di kawasan hutan milik Perhutani.
"Saya melakukan penebangan pohon jati ini karena terbentur kebutuhan ekonomi keluarga," katanya.