Bantah Rizieq Shihab, Moeldoko: Tak Ada Istilah Kriminalisasi Ulama
ERA.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemerintah tak pernah melakukan kriminalisasi ulama seperti yang dituduhkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Tidak ada istilah kriminalisasi ulama, itu nggak ada. Kita tidak mengenal istilah itu. Dan kita tidak mau ulama dikriminalisasi," ujar Moeldoko kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Moeldoko mengatakan, terkadang memang ada istilah-istilah yang dibuat untuk membangun emosi di masyarakat, seperti kriminalisasi ulama. Namun, pemerintah tidak pernah bertindak seperti itu, sebaliknya pemerintah melindungi bangsa dan masyarakat.
"Nggak ada negara semena-mena," kata Moeldoko.
Dia menegaskan bahwa negara punya aturan hukum. Artinya, pemerintah akan menindak siapa pun yang melanggar hukum dengan aturan-aturan yang ada. Karenanya, tidak benar jika pemerintah dituding melakukan kriminalisasi ulama.
"Jangan dibalik. Negara atau pemerintah mengkriminalisasi ulama. Enggak, tidak ada itu. Yang dikriminalkan adalah mereka-mereka yang salah dan itu ada bukti-buktinya," tegas Moeldoko.
Sebelumnya, Rizieq Shihab mengatakan pemerintah tak mau membuka ruang rekonsiliasi terhadap dirinya. Pemerintah, kata dia, justru melalukan kriminalisasi ulama.
"Yang kita dapatkan kriminalisasi ulama. Kita siap dialog kapan saja tapi stop dulu kriminalisasi ulamanya, stop dulu kriminalisasi para aktivisnya," ujarnya dalam Youtube Front Tv, Kamis (12/11/2020).
Dia meminta pemerintah menunjukkan lebih dulu niat baik. Sehingga kalau mau dialog dan rekonsiliasi maka harus bebaskan dulu para ulama yang dipenjara.
"Masih banyak ulama-ulama kita yang saat ini menderita dipenjara. Bebaskan ustad Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh, bebaskan Habib Bahar bin Smith, bebaskan doktor Syahganda Nainggolan, bebaskan Jumhur Hidayat, bebaskan para buruh, para mahasiswa, bebaskan para pelajar, bebaskan dulu mereka," kata Rizieq.