Golkar Minta RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Larangan Minuman Alkohol Keluar dari Prolegnas
ERA.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga dan RUU Larangan Minuman Beralkohol dikekuarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jika pemerintah menilai dua RUU tersebut tidak penting untuk dibahas.
Firman mengatakan, sebaiknya dua RUU tersebut diganti dengan RUU yang lebih penting untuk dibahas oleh DPR RI maupun pemerintah.
"Pemerintah masih concern nggak? Kalau tidak, maka sebaiknya dua UU ini dikeluarkan saja. Dan kita ganti dengan yang pemerintah betul-betul siap untuk membahas," ujar Firman dalam rapat evaluasi Badan Legislasi DPR membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2020 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Karena itu, Firman meminta pimpinan Baleg DPR RI berkomunikasi dengan pemerintah terkait RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Larangan Minuman Baralkohol. Menurutnya, Baleg DPR RI perlu mempertimbangkan pandangan pemerintah tentang perlu tidaknya dua RUU tersebut dilanjutkan.
Jangan sampai, kata Firman, ketika tahap harmonisasi RUU selesai justru berhenti di meja pimpinan DPR RI karena tidak disetujui pemerintah. Sebab, hal tersebut membuat citra DPR RI di mata publik hanya membahas RUU yang asal-asalan dan tidak dibutuhkan untuk kepentingan negara.
"Ini mohon juga dikomunikasikan dengan pemerintah, apakah (RUU) tentang ketahanan keluarga ini menjadi urgent nggak dari pemerintah," kata Firman.
Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Firman mengingatkan permasalahan RUU tesebut masih berkutat pada judul. Sebelumnya, pemerintah pernah mengusulkan agar judul RUU Larangan Minuman Beralkohol diganti menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.
Firman mengaku lebih setuju dengan judul usulan pemerintah. Sebabnya, masih ada kelonggaran pelarangan minuman beralkohol. Dengan begitu, kemajemukan di Indonesia tetap bisa terjaga.
"Kan keanekaragaman harus kita jaga. Kita ada masyarakat yang membutuhkan minuman-minum untuk ritual keagamaan, ada juga kepentingan pariwisata hotel dan sebagainya," kata Firman.
Firman mengingatkan, jangan sampai RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Ketahanan Keluarga bernasib sama seperti RUU Pertembakauan.
Dia mengatakan, RUU Pertembakauan sudah masuk dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), namun pemerintah tidak pernah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut, maupun menanggapi RUU usulan pemerintah.
"Mohon betul-betul dikomunikasikan dikonfirmasi dengan pemerintah," kata Firman.
Untuk diketahui, selain RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, ada dua RUU lain yang juga baru sampai tahap harmonisasi, yaitu RUU Pemilu dan RUU tentang Jalan yang saat ini masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal yang merupakan salah satu pengusul menjelaskan tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif minuman beralkohol.
"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minumam beralkohol, meciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol," ujar Illiza seperti dikutip dalam rapat Baleg melaui akun Facebook Baleg DPR RI, Rabu (11/11/2020).
Illiza mengungkapkan, sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau ,menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.
Selain itu, pengusul juga mengusulkan norma larangan lainnya, yaitu setiap orang yang menggunakan, membeli, atau mengkonsumsi minol golongan A, B, dan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol racikan dan campuran yang memabukan untuk kepentingan terbatas harus berusia 21 tahun dan wajib menunjukan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan.