Pro Kontra RUU Minuman Beralkohol, Pimpinan DPR: Masih Dikaji Baleg, Jangan Berlebihan
ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat tidak terlalu berlebihan menanggapi soal adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Sebab, RUU tersebut masih dalam tahap mendengarkan penjelasan dari para pengusul.
"Untuk yang periode sekarang itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Badan Legislasi (Baleg). Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jumat (13/11/2020).
Dasco menjelaskan RUU Minuman Beralkohol sebenarnya sudah ada sejak periode lalu dan sudah dalam tahap pembahasan. Namun terganjal oleh sejumlah alasan, salah satunya karena dianggap mengganggu industri minuman keras. Sementara untuk periode saat, pembahasan RUU Minuman Beralkohol diulang kembali dengan mendengar penjelasan pengusul ke Baleg.
Dia memastikan pengkajian itu akan dilakukan secara transparan. Karena itu, Dasco meminta tidak perlu direspon berlebihan karena belum pasti masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak.
Terkait banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap RUU Minuman Beralkohol, Dasco mengatakan itu merupakan bagian dari dinamika pembahasan RUU di DPR RI.
"Justru ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupun masukan-maaukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," katanya.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal yang merupakan salah satu pengusul menjelaskan tujuan RUU Minuman Beralkohol adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif minuman beralkohol.
"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol," ujar Illiza seperti dikutip dalam rapat Baleg melaui akun Facebook Baleg DPR RI, Rabu (11/11/2020).
Illiza mengatakan, dari segi regulasi di Indonesia, aturan mengenai minuman beralkohol belum diatur secara spesifik. Dia lantas mencontohkan sejumlah negara-negara muslim yang sudah menerapkan aturan berupa larangan total terhadap minuman beralkohol dan melarang minuman beralkohol bagi umat muslim saja.
Sementara di Indonesia, dia bilang, aturannya hanya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan saja dan tidak mengatur soal sanksi.
"Dalam perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana, larangan minuman beralkohol sudah sangat urgent. Ketentuan dalam KUHP sudah sangat tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru," ujarnya.