RUU Minuman Beralkohol Dianggap Tak Sejalan dengan UU Cipta Kerja, Benarkah?
ERA.id - Sejumlah fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol dilanjutkan pembahasannya. Hal itu diungkapkan saat rapat harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol dengan pengusul di ruang Baleg DPR RI, Selasa (17/11/2020).
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol kurang mendesak dan signifikan untuk dibahas pada saat ini.
"Kalau kita timbang dan timang urgensi dan signifikansi sebagai Baleg yang mempunyai tugas membuat begitu banyak UU, melihat konteks dan momentumnya saya kok melihat belum masuk saat ini," ujar Hendrawan.
Dia juga menyinggung soal terhentinya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di periode lalu. Menurutnya, pro kontra serta ganjalan yang menyebabkan RUU tersebut tak bisa dilanjutkan pada waktu itu tak jauh berbeda dengan saat ini. Sehingga, jika dipaksakan bukan tidak mungkin hasil akhirnya juga akan sama.
Kemudian anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar John Kennedi Aziz menyebut pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol akan menjadi sia-sia. Sebabnya, pemerintah belum sepakat dengan adanya RUU tersebut.
"Supaya kita maaf tidak capek-capek, takutnya nanti kita sudah rapat, sudah berdebat. Nah, mungkin ada baiknya dibicarakan dulu dengan pemerintah, apakah RUU ini akan ditundaklanjuti atau tidak," kata John.
Selain itu, John juga menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol juga tidak sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satunya dimaksudkan untuk memperkuat UMKM. Padahal, kata John, ada banyak UMKM yang memproduksi minuman beralkohol tradisional.
"Ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM. Oleh karena itu, RUU ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja dengan UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden," tegas John.
Senada dengan Golkar, Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa juga menilai sebelum melanjutkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, DPR RI perlu memastikan sikap pemerintah. Dengan demikian, bisa dipastikan langkah lanjutan RUU tersebut seperti apa.
"UU ini produk kompromi antara DPR dan pemerintah, jadi untuk tidak membuang-buang waktu kerja, kita cari tahu dulu sikap pemerintah setuju atau tidak. Karena kalau tidak setuju, sudah pasti gagal pembahasan RUU ini," ujarnya.
Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra. Saat ini RUU Larangan Minuman Beralkohol masih dalam tahap harmonisasi dan mendengar tanggapan dari sejumlah fraksi.