Ini Identitas Tersangka Penusuk Pendukung Paslon Pilkada Makassar di Jakarta

ERA.id - Tersangka penusuk tim sukses paslon Pilkada Makassar, Appi-Rahman, yakni Muharram Majid alias Mus, akhirnya ditangkap polisi. Jumlahnya 7 orang, 5 sudah ditangkap, 2 masih jadi buronan.

Sekadar diketahui, Mus ditikam saat debat perdana Pilkada Makassar, di Halte Depan Gedung Kompas TV Jl. Tentara Pelajar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11) lalu, berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020) siang tadi, merilis identitas terduga pelaku dan otak penusukan. Kata polisi, pelaku memang berniat membunuh Mus, dengan cara menikam ke pinggang bagian kiri.

Lima pelaku yang kini menjadi tersangka itu, diakui polisi, adalah massa pendukung dari paslon nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Kelima pelaku sudah berumur. Seperti F 40 tahun sebagai eksekutor, MNM 50 tahun sebagai penyuruh penikaman, S 51 tahun sebagai pemantau situasi kepada F (eksekutor), serta AP 46 tahun dan S alias AR (39) sebagai yang memantau lokasi TKP.

"Dua orang pelaku sedang diburu tim Polda Metro Jaya. Inisial nama mereka yakni AR alias R 25 tahun sebagai pemantau lokasi TKP dan JH alias J sebagai joki atau yang membawa sepeda motor. Jumlah total pelaku, dalam kasus penikaman Mus adalah 7 orang pelaku," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

Mengetahui informasi ini, kepada era.id, Juru Bicara Tim Pemenangan paslon nomor urut 1, Indira Mulyasari menuturkan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh hasil penyelidikan serta penyidikan kepada pihak berwajib yakni Polda Metro Jaya.

"Kami serahkan semua ke pihak kepolisian," singkat Politisi Partai Nasdem ini melalui WhatsAppnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Appi-Rahman, Fadli Noor mengatakan menyurat ke pihak KPU dan Polda Sulawesi Selatan dalam hal mengusulkan perencanaan debat kandidat yang kedua sebaiknya dilakukan di Kota Makassar.

Fadli berkata, bahwa demi keamanan dan kelancaran debat kandidat Pilkada Makassar dilakukan di Kota Makassar saja. "Kami sudah menyurat secara resmi," tuturnya.